Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir Berlangganan di Kota Medan Gunakan Barcode, Bisakah Dipalsukan?

Kompas.com - 01/07/2024, 20:41 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Kebijakan parkir berlangganan mulai diterapkan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (1/7/2024).

Tarif pembayarannya untuk sepeda motor Rp 90.000 per tahun, mobil Rp 130.000 per tahun, truk atau bus Rp 168.000 per tahun.

Teknis kebijakan ini, awalnya warga diminta membeli stiker barcode parkir berlangganan. Setelah itu, stiker itu tempel di kendaraan pelanggan sebagai tanda telah membayar retribusi parkir.

Lalu bagaimana cara kerja barcode tersebut, bisakah dipalsukan?

Terkait hal ini Kompas.com, sempat menemui Koordinator Lapangan (Korlap) 002 Dinas Perhubungan Medan Ridwan Pohan, Senin (1/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Bobby Mulai Terapkan Stiker Parkir Langganan di Medan, Berapa Harganya?

Bersama puluhan anggotanya Ridwan kala itu, sedang mensosialisasikan kebijakan parkir berlangganan ke sejumlah pengendara mobil maupun sepeda motor ke pengguna Jalan Multatuli, Kota Medan.

Menurutnya, stiker barcode itu sulit dipalsukan. Pasalnya, setiap stiker berisi data kendaraan sesuai STNK dan tampak juga foto kendaraan dari depan.

Data itu dimasukkan ke stiker saat warga membelinya. Jadi saat barcode diperiksa petugas parkir, data yang keluar hanya data kendaraan yang didaftarkan.

"Kalaupun harus dipalsukan akan sangat mudah mendeteksinya," ujar Ridwan.

Dia lalu mengatakan bahwa juru parkir nantinya akan memeriksa barcode setiap kendaraan, yang datang dan pergi menggunakan mesin parkir.

Dengan sistem pengamanan seperti ini, Ridwan yakin sulit untuk memalsukan stiker barcode.

"Data di barcode hanya data satu kendaraan, mudah mudahan gak bisa dipalsukan, karena ada teknisnya. Nanti (saat kerja), mereka jukir melakukan scan pakai QR code, mereka scan barcode kendaraan di stiker kendaraan yang parkir, saat datang dan pergi untuk memastikan barcode itu (asli)," ujarnya.

 Baca juga: Medan Dapat Rp 1,8 Triliun dari World Bank untuk Bangun Depo dan Fasilitas BRT

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan kebijakan parkir berlangganan ini di seluruh wilayah Kota Medan atau lokasi parkir pinggir jalan yang dikelola Pemerintah Kota Medan.

Bobby mengimbau seluruh masyarakat Kota Medan segera melakukan pembelian stiker. Termasuk juga bagi warga pendatang yang plat kendaraannya dari Medan.

"Yang bukan Masyarakat Kota Medan pun, yang platnya (nomor kendaraan) bukan orang Medan (para), pendatang jika (mau beli),silahkan, karena parkir pinggir jalan ngak hanya plat BK (kode nomor kendaraan Medan) saja. Jadi (semuanya) boleh membeli," ujar Bobby saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Sumut, Senin (1/7/2024).

Menantu Presiden Joko Widodo ini lalu, kebijakan ini sengaja dijalankan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir. Targetnya Rp 100 miliar per tahun.

"Kebocoran masalah retribusi parkir, bayangkan setahun kita cuma dapat Rp 20 miliar dari parkir, itu pun setelah pakai E-Parking, sebelumnya lebih rendah lagi. Dengan (parkir berlangganan), ini hitungan kita bisa sampai Rp 100 miliar lebih," tandasnya.

Lokasi pembelian stiker parkir berlangganan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, Kantor ITS Kota Medan, UPT Terminal Pinang Baris, UPT Terminal Amplas, Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair, Pos Bus Listrik J City, Suzuya Marelan, Mal Pelayanan Publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com