Editor
KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, tengah menghadapi laporan hukum dari PT Tun Sewindu, perusahaan tambak udang di Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa ini berawal dari aksi pembongkaran pagar seng yang mengelilingi 48 hektar kawasan hutan lindung di Desa Ragemuk, Kecamatan Pantai Labu.
Masalah mencuat pada Januari 2025. Saat itu, warga Desa Ragemuk memprotes keberadaan pagar seng milik PT Tun Sewindu yang didirikan di atas lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan lindung.
Pemagaran tersebut membentang sepanjang lebih dari 800 meter, dengan ketinggian sekitar 3 meter dan berada sekitar 200 meter dari bibir pantai.
Di dekat pagar, terpasang plang yang menegaskan bahwa wilayah tersebut adalah kawasan hutan negara.
Mendengar keluhan masyarakat, Yuliani turun langsung ke lokasi pada Minggu, 23 Februari 2025. Ia mengajak warga membongkar pagar tersebut karena diyakini melanggar aturan kehutanan.
Baca juga: Bongkar Pagar di Kawasan Hutan Lindung Deli Serdang, Kadis LHK Sumut Dipolisikan Pengusaha Tambak
"Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan, kawasan hutan lindung. Mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin," ujar Yuliani kala itu.
Namun, langkah Yuliani berbuntut panjang. Empat hari setelah pembongkaran, pada Kamis, 27 Februari 2025, PT Tun Sewindu melaporkan Yuliani ke Polda Sumut.
Pengacara perusahaan tersebut, Junirwan Kurnia, menilai tindakan Yuliani ilegal karena pagar yang dibongkar adalah milik sah kliennya.
"Jadi, saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu," kata Junirwan dalam keterangan tertulis, Minggu, 2 Maret 2025.
Menurut Junirwan, lahan tambak yang dipagari memiliki luas 40,08 hektar dan telah dikuasai kliennya sejak 1982, setelah dibeli dari masyarakat melalui mekanisme ganti rugi.
Ia mengakui bahwa baru pada 2022 pihaknya mengetahui sekitar 12 persen dari lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Menyadari hal itu, mereka telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan serta proses perizinan lebih lanjut agar usaha tambak udang mereka tidak lagi berstatus ilegal.
Baca juga: Duduk Perkara Kadis LHK Sumut Dipolisikan Pengusaha, gara-gara Bongkar Pagar Kawasan Hutan
Junirwan menambahkan, pihaknya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari camat yang membuktikan kepemilikan lahan tambak tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa pagar seng tersebut sudah ada sejak 1988 dan baru diperbarui dalam satu bulan terakhir sebelum pembongkaran terjadi.