MEDAN, KOMPAS.com - Enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka setelah merusak kos-kosan warga di Jalan Gereja, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Kepala Polsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar-butar, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/6/2025).
Agus menjelaskan bahwa sekelompok mahasiswa dari Fakultas Hukum salah satu universitas swasta di Medan menyerang kosan mahasiswa Jurusan Teknik Elektro.
"Di situ para pelaku ini merusak beberapa bagian kosan seperti pintu," kata Agus kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Curi Motor di Masjid demi Bayar Kos dan Sabu, Pria di Medan Ditembak Saat Coba Kabur
Setelah peristiwa tersebut, pemilik kosan melapor ke Polsek Medan Timur.
Tim polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap enam pelaku di kosan yang terletak di Jalan HM Yamin.
Keenam pelaku tersebut adalah Luhut Parasian Siregar (21), Joy Apino Tambunan (21), Morales Sinaga (20), Juan (20), Maringan Silaban (20), dan Bobi Simanulang (21).
"Jadi dua minggu sebelum kejadian, kedua kubu itu bentrok. Nah, mereka ini ada dendam lama karena seniornya dulu diserang," ujar Agus.
Baca juga: Penumpang Pesawat dari Medan Terdeteksi Bawa 1,6 Kg Sabu di Bandara Juanda
Saat ini, para pelaku telah ditahan di Polsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam insiden ini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang