Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kapolda Sumut Sebut Grup Salim Tak Timbun 1,1 Juta Minyak Goreng di Gudang Deli Serdang

Kompas.com - 24/02/2022, 11:41 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, PT Salim Ivomas Pratama tidak melakukan penimbunan minyak goreng.

Hal itu disampaikan Panca untuk menjelaskan terkait 1,1 juta minyak goreng kemasan yang ditemukan di dalam gudang milik anak perusahaan Grup Salim tersebut, di Deli Serdang, Sumut, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Klarifikasi Gubernur Edy dan Polda Sumut, Grup Salim Tak Timbun 1,1 Juta Minyak Goreng di Gudang Deli Serdang

Panca mengatakan, kesimpulan itu didapatkan setelah pihaknya memeriksa pembukuan gudang, bahan baku produksi, jumlah, dan lokasi pendistribusian minyak goreng.

Baca juga: Kapolda Sumut: Tak Ada Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Gudang Pabrik Deli Serdang

Selain itu, kata Panca, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 pasal 11, disebutkan bahwa yang disebut dengan penimbunan barang apabila dilakukan melebihi tiga kali besaran distribusi yang seharusnya rata-rata per bulan.

Baca juga: Jawaban Penimbun 1,1 Juta Liter Minyak Goreng Saat Ditanya Satgas Pangan, Sebut Takut Rugi

"Dari (produksi) 94.000 (karton) kalau dikali tiga itu kurang lebih ada 270.000 (karton). Sementara yang kita temukan (di gudang) 92.000 (karton). Artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan ada dugaan penimbunan sebagaimana yang beredar di masyarakat dan di berita-berita," kata Panca, saat mendatangi pabrik minyak goreng PT Salim Ivomas Pratama, di Jalan Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Rabu (23/2/2022) sore.

Hal serupa juga sempat disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Lewat rilis resmi, Edy awalnya mengatakan, bahwa 1,1 juta minyak goreng yang ditemukan di sebuah gudang di Deli Serdang merupakan penimbunan.

Namun, belakangan Edy mengklarfikasi pernyataannya itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com