Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Dicopot, Eks Kadis PUPR Sumut Laporkan Gubernur Edy Rahmayadi ke Jokowi

Kompas.com - 22/06/2023, 19:54 WIB
Rahmat Utomo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com -  Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Bambang Pardede, merasa keberatan dicopot oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Bambang melalui pengacaranya, Raden Nuh, mengatakan, pencopotan yang dilakukan Edy telah melanggar undang-undang.

"Telah terjadi pelanggaran hukum oleh gubernur yaitu pelanggaran ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh gubernur Sumatera Utara dalam penerbitan keputusan gubernur tersebut,” ujar Raden dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023)

Raden menjelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang dibebastugaskan harus melalui berbagai mekanisme.

Mulai dari menjatuhkan sanksi hingga hukuman disiplin berat.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ASN tersebut tetap harus diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Faktanya, kata Raden, selama ini Bambang tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan tidak pula berkinerja buruk.

“Beliau (Bambang) tidak pernah dinyatakan kinerjanya di bawah standar dan tidak pernah pula diberi peringatan. Apalagi diberi waktu selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Tiba-tiba saja gubernur mencopot beliau dari Kadis PUPR Sumut. Hal ini menunjukkan kesewenang-wenangan gubernur dalam menjalankan tugas dan jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara,” jelas Raden.

Baca juga: Edy Rahmayadi soal Pencopotan Kadis PUPR Sumut: Ini Masalah Kinerja 

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Edy, Raden telah menyurati Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala BKN.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Copot Kadis PUPR Sumut di Hari Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Labura

 

Raden juga meminta agar Edy Rahmayadi membatalkan keputusan mencopot Bambang Pardede.

Baca juga: Kadis PUPR Sumut Dicopot Imbas Kinerjanya Negatif, Bukan karena Kunker Jokowi

Bila keberatan Bambang tidak ditanggapi Edy, pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede.TRIBUN MEDAN Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede.

Sementara, disinggung soal alasan Edy mencopot Bambang, Raden tidak ingin berspekulasi.

“Saya hanya bicara dan mengungkapkan fakta hukumnya, tidak mau terlibat dalam politik praktis dan spekulasi. Apabila ada suatu keputusan gubernur yang dibuat asal-asalan, tanpa dasar dan tanpa alasan yang sah, Anda sendiri pasti tahu penyebabnya,” kata Raden.

Respons Edy Rahmayadi

Terkait pencopotan Bambang, Edy Rahmayadi menegaskan bahwa kebijakan itu sudah sesuai prosedur yang diatur perundang-undangan yang berlaku.

Dia juga mempersilakan Bambang melapor ke berbagai pihak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Pilu Balita di Medan Dibunuh Ayah Tiri dan Ibu Kandung, Terungkap Setahun Setelah Kejadian

Kisah Pilu Balita di Medan Dibunuh Ayah Tiri dan Ibu Kandung, Terungkap Setahun Setelah Kejadian

Medan
Hillpark Sibolangit di Sumatera Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Hillpark Sibolangit di Sumatera Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Medan
Kronologi Ayah Tiri dan Ibu Kandung Bunuh Balita di Medan, Berawal dari Video Call Pria Lain

Kronologi Ayah Tiri dan Ibu Kandung Bunuh Balita di Medan, Berawal dari Video Call Pria Lain

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Seorang Polisi Ditemukan Tewas di Kamar Panti Rehabilitasi Narkoba

Seorang Polisi Ditemukan Tewas di Kamar Panti Rehabilitasi Narkoba

Medan
Bawa 19 Kg Sabu, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu

Bawa 19 Kg Sabu, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu

Medan
2 Orang di Siantar Tewas Ditabrak Lari, Pelakunya Positif Sabu

2 Orang di Siantar Tewas Ditabrak Lari, Pelakunya Positif Sabu

Medan
Rumah di Taput Tertimbun Longsor, Balita 4 Tahun Tewas

Rumah di Taput Tertimbun Longsor, Balita 4 Tahun Tewas

Medan
Jadi Tersangka Penggelembungan Suara, 3 PPK di Medan Ditahan

Jadi Tersangka Penggelembungan Suara, 3 PPK di Medan Ditahan

Medan
Berawal Ejekan, Pemuda di Medan Tewas Dibunuh 3 Penjaga Pasar

Berawal Ejekan, Pemuda di Medan Tewas Dibunuh 3 Penjaga Pasar

Medan
Kedua Pihak Berdamai, Pengemudi Mercy Biang Kecelakaan di Medan Tak Ditahan

Kedua Pihak Berdamai, Pengemudi Mercy Biang Kecelakaan di Medan Tak Ditahan

Medan
Balita di Medan Dibunuh Ayah Tiri dan Dibuang ke Taput, Terungkap Setelah Setahun

Balita di Medan Dibunuh Ayah Tiri dan Dibuang ke Taput, Terungkap Setelah Setahun

Medan
Mobil HRV Hancur Tabrak Bak Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi, 1 Tewas

Mobil HRV Hancur Tabrak Bak Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi, 1 Tewas

Medan
Pengemudi Mercy G-Class Biang Kecelakaan di Medan Jadi Tersangka

Pengemudi Mercy G-Class Biang Kecelakaan di Medan Jadi Tersangka

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com