KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara menjatuhkan hukuman demosi atau penurunan jabatan mantan Wakil Kepala Kepolisian Resor Binjai Kompol Agung Basuni.
Agung dianggap terbukti berselingkuh dengan istri seorang pengusaha di Kabupaten Serdang Bedagai.
"Demosi empat tahun perbuatan tercela, terbukti dia," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Selain Demosi, 4 Polisi Nakal di Medan Pemeras Waria Wajib Ikut Kegiatan Rohani
Dudung mengatakan, saat Agung telah dimutasi ke Pelayanan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Agung dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 16 Mei 2023 karena berselingkuh dengan istri orang.
Pelapor merupakan suami dari perempuan diduga selingkuhan Agung. Hubungan gelap itu disebut terjadi sejak 2021.
Baca juga: Mutasi di Polda Kepri, Kapolri Geser Wakapolda Agus ke Lemdiklat Polri
Pelapor sempat mencabut laporannya dan membuat pernyataan tudingan perselingkuhan sebagai kesalahpahaman.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Kompol Agung Basuni, Eks Wakapolres Binjai, Terbukti Selingkuh dan Dikenai Sanksi Ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.