MEDAN, KOMPAS.com - Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan memberikan sanksi disiplin berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari terhadap Kepala Seksi Undang-Undang Kakumdam 1/BB Mayor Dedi Hasibuan, karena tindakannya menggeruduk Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
"Hukuman disiplinnya tujuh hari di Patsus," ujar Kapendam 1 Bukit Barisan Kolonel Inf Rico Siagian melalui pesan singkat, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Geruduk Mapolrestabes Medan, Mayor Dedi Dihukum Patsus 7 Hari
Namun, Rico tidak mendetailkan kapan sanksi diberikan dan apakah Dedi sudah menjalankan masa hukumannya.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Puspom TNI-Puspomad, Mayor Dedi Tak Lakukan Pelanggaran Pidana
Kodam 1 Bukit Barisan juga memberikan sanksi disiplin kepada delapan anggotanya karena bersama Mayor Dedi menggeruduk Mapolrestabes Medan.
Baca juga: Saat Mayor Dedi Bawa Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan demi Bebaskan Kerabat
Rico mengatakan, awalnya ada 22 anggota TNI yang diperiksa. Namun, dari hasil pemeriksaan, delapan prajurit diberi tindakan disiplin.
"Bentuk (tindakan disiplin) fisik, misalnya lari pakai ransel. Lalu dikenakan piket tujuh hari," katanya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Mapolrestabes Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (5/8/2023).
Para prajurit tersebut ternyata dibawa oleh Kepala Seksi Undang Undang Kakumdam 1/BB yang pada saat itu menjadi kuasa hukum ARH, tersangka pemalsuan surat tanah yang juga merupakan kerabatnya.
Dalam video yang beredar, Dedi menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Terjadi debat panas antar keduanya. Dedi dengan nada tinggi meminta agar ARH ditangguhkan penahanannya.
Setelah berdebat panas, Polrestabes Medan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan ARH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.