"Kemudian selain menggunakan alat satu rol besi panjang itu, tersangka juga menggunakan tangan, memukul wajah anak korban," katanya.
Mengenai status anak korban dalam keluarga itu, lanjut Mardianta, ayah angkat korban (SG) yang melaporkan kasus ini, menikah dengan pelaku yang statusnya seorang janda dengan anak satu.
Pelaku dijerat UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan UU RI N0. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam keterangan tertulis yang dikirimkannya, korban berinisial MA berusia 7 tahun. Sedangkan yang sudah diberitakan sebelumnya, korban berinisial T dan berusia 8 tahun.
Baca juga: Anak 8 Tahun di Medan Diduga Dianiaya Ibu Angkatnya dengan Penggaris 1 Meter hingga Lebam
Kasus ini terungkap pada Jumat (7/1/2022) saat korban datang ke sekolah mengenakan seragam, wajahnya ditutupi masker dan mengenakan jilbab.
Saat itu, seorang guru mencurigai luka lebam di wajah korban sehingga berinisiatif agar korban tidak pulang dulu ke rumahnya sekaligus.
Lembaga Perlindungan Anak Kecamatan Sunggal yang mengetahui itu kemudian memberi pendampingan terhadap korban dan mendatangi rumah korban serta bertemu dengan pelaku.
Ketua LPA Kecamatan Sunggal, Jendrial Siregar saat ditemui di Polrestabes Medan beberapa pada abu (12/1/2022) siang mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh ayah angkatnya beriniial SG (37) pada Selasa (11/1/2022).
Pelaku sendiri, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan di Polrestabes Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.