Dari data PLN Kota Pagar alam, pelanggan listrik terbanyak ada di kecamatan Pagar Alam Utara dan Pagar Alam Selatan.
Hal ini menjadikan Kota Pagar alam memiliki potensi untuk beralih menerapkan penggunaan renewable energy/energi baru yang terbarukan (EBT).
Pengembangan penggunaan renewable energy/energi baru yang terbarukan (EBT) sudah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam Tahun 2012-2032.
Dalam pasal 9 tercantum strategi untuk memanfaatkan energi terbarukan dan tidak terbarukan serta mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik, minyak, dan gas bumi secara optimal.
Lebih lanjut, pada pasal 17 juga dijelaskan sistem jaringan energi dengan rencana kebutuhan energi hingga 2030 yang mencapai 26 Megawatt melalui diversifikasi sumber daya energi seperti surya, air, dan lain sebagainya.
Melansir laman RRI, sumber energi utama Kota Pagar Alam berasal dari 3 pembangkit EBT.
Energi tersebut berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Green Lahat dengan kapasitas 9,99 Megawatt, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai dengan kapasitas 55 Megawatt, dan PLTP Rantau Dedap dengan kapasitas 91,2 Megawatt.
Pemanfaatan EBT ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik rumah tangga.
Lebih lanjut dalam sambutan yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (24/1/2022) dikatakan bahwa Kota Pagar Alam diharapkan bisa menjadi kota pertama dengan zero emission.
Hal ini dapat dicapai jika penggunaan EBT dan pemanfaatan energi listrik bisa diterapkan di sektor yang lebih luas salah satunya transportasi.
Apabila berhasil maka Kota Pagar Alam bisa menjadi kota yang pertama di Indonesia yang menggunakan energi hijau.
Sumber:
pagaralamkota.bps.go.id
sippa.ciptakarya.pu.go.id
rri.co.id
presidenri.go.id