Sementara itu Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, bangunan berisi dua jeruji besi itu tak jauh berbeda dengan penjara.
Puluhan orang dikurung dan diawasi dari luar.
Dia juga menyebut kalau proses pengurungan orang-orang di dalamnya tak jauh dengan pengurungan tahanan di penjara.
"Kalau di beberapa tempat itu ada istilah serupa dengan tahanan karena orang tidak bisa bebas dan sebagainya. Apakah serupa itu tahanan atau tidak. Tentu tidak, tetapi karakternya serupa dengan tahanan," ucap dia, Rabu (26/1/2022).
Choirul mengatakan pihaknya masih mendalami informasi yang menyebut jika puluhan orang yang dipenjarakan diduga dipekerjakan tanpa digaji.
Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Langkat Pernah Ungkap Soal Kerangkeng di Rumahnya, Ini Pengakuannya
Diduga mereka disuruh bekerja di perusahaan sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin hanya diberikan makan seadanya.
Mereka juga menyelidiki soal adanya dugaan pelanggaran lain yang diduga ada kedok panti rehabilitasi padahal tempat penyiksaan.
"Di titik mana itu pembinaan dan di titik mana itu adalah pekerja lepas. Seandainya ini pekerjaan berarti akan ngomong hak. Itu yang akan kami clear kan," kata Choirul Anam.
Selain itu mereka juga menyelidiki soal pengakuan penjara 6x6 meter itu sebagai panti rehabilitasi.
Baca juga: Evakuasi 27 Orang Dalam Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Polisi Diadang Warga, Ini Ceritanya
"Detail-detail begitu harus kami kumpulkan agar kita clear. Seandainya ini adalah rehabilitasi berarti ada ngomong metode," paparnya.
Sejauh ini mereka melihat sebuah bangunan berisi dua jeruji besi itu tak jauh berbeda dengan penjara.
Panca mengatakan, pihaknya sudah mengamankan seluruh surat pernyataan dari orangtua terkait kesepakatan penyerahan anak atau keluarga mereka untuk tinggal di kerangkeng milik Terbit.
Baca juga: Hanung Bramantyo Kecam Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat
Selain itu, Komnas HAM menyebut ada dugaan pelanggaran HAM di sana.
"Sampai sekarang kita sudah memeriksa mantan penghuni, yang menghuni maupun pihak yang terkait dengan lokasi ini. Masih didalami," ungkap Panca.
"Dari aspek apakah izinnya ada, diakui yang bersangkutan (Terbit), tidak ada izin. Tempat ini untuk apa, waktu itu dikatakan ini adalah tempat pembinaan orang-orang yang menggunakan narkoba dan diserahkan oleh keluarganya," sambung dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Abba Gabrillin, Gloria Setyvani Putri), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.