Pertama, memerintahkan pegawai pengawas, PPNS, dan mediator Provinsi Sumut membina, memeriksa, dan menegakkan hukum ketenagakerjaan terhadap PT DRP atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Kedua, Tim PBSU mendukung penuh Kapolda Sumatera Utara dan Komnas HAM mengusut tuntas kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat.
"Jadi sudah saya bentuk tim dari pegawai Disnaker dan akan bekerja selama seminggu ke depan untuk segera memeriksa perusahaan. Mohon doa dan dukungan teman-teman serikat buruh Sumut, " ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM dan LPSK menemukan sejumlah fakta bahwa ada penghuni yang meninggal saat berada di kerangkeng Bupati nonaktif Langkat.
LPSK juga menemukan fakta bahwa keluarga diminta untuk menandatangani surat perjanjian tidak akan menuntut jika penghuni sakit ataupun meninggal. (Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.