MEDAN, KOMPAS.com- Berkas delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana alias TRP dinyatakan lengkap atau P-21.
Kedelapan tersangka berinisial SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Hanya berkas tersangka kesembilan yaitu TRP yang belum dilimpahkan.
Setelah dinyatakan P-21, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Baca juga: Berkas 8 Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Dinyatakan P21
Para tersangka terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan membenarkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut bersama JPU Kejaksaan Negeri Langkat menerima para tersangka beserta barang buktinya.
Yos menyebutkan, tersangka SP, JS, RG dan TS dikenakan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.
Tersangka HG dan IS dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, tersangka DP dan HS dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Berkas tersangka kesembilan yaitu bupati Langkat belum dikirim," kata Yos dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, 5 Prajurit TNI yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Ditahan
Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Arip Zahrulyani menambahkan, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterima pelimpahan para tersangka dan barang bukti.
Dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat.
"Karena lokus perkara kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan," kata Arip.
Baca juga: Polda Sumut Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
Seperti diberitakan sebelumnya, Migran Care menemukan penjara pribadi di belakang rumah mantan bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Ada 40 orang pekerja yang ditahan, diduga mereka diperlakukan buruk seperti tidak mendapat makanan layak, upah yang sesuai dan penyiksaan. Lembaga tersebut melaporkan temuannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 24 Januari 2022.
Menurut Polda Sumut, kerangkeng tersebut menjadi kandang rehabilitasi pengguna narkotika yang tidak berizin dan telah berlangsung selama sepuluh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.