MEDAN, KOMPAS.com - Anggota Polres Samosir, Sumatera Utara, Bripka Arfan Saragih (AS), bunuh diri dengan meminum sianida usai ketahuan menggelapkan pajak kendaraan sebesar Rp 2,5 miliar.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, setelah ketahuan menggelapkan pajak, Bripka AS kemudian merencanakan bunuh diri dengan mencari penjual sianida pada 19 Desember 2022.
Baca juga: Polda Sumut Pastikan Bripka AS Tewas karena Minum Sianida, Bukan Dibunuh atau Dipaksa Minum Racun
Kemudian, pada 22 Januari 2023, Bripka AS membeli sianida secara online. Penjualnya berada di Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Bripka AS Beli Sianida di Bogor via Online, Sepekan Kemudian Diminum
Bripka AS memesan sianida dengan nama "Potas".
Baca juga: Polisi Periksa 220 Orang Terkait Kematian Bripka AS dan Penggelapan Pajak Rp 2,5 Miliar
"Bahwa sejak tanggal 19, setelah mengalami masalah itu, Bripka AS, sudah browsing untuk mengenali sianida, bunuh diri, dengan HP yang ditemukan di TKP," kata Panca, saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (4/4/2023).
Kemudian pada 23 Januari atau sehari setelah pemesanan, Bripka AS dipanggil oleh Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman untuk menjelaskan perihal penggelapan pajak tersebut.
Ponsel Bripka AS disita, tapi belum diperiksa.
"Namun, saat proses itu tidak dilakukan pemeriksaan terhadap handphone," katanya Panca.
Sianida sampai di tangan Bripka AS pada 30 Januari. Temuan ini diperkuat dari pemeriksaan terhadap penjual sianida dan kurir.
Kurir mengaku mengantar racun itu ke kantor UPT Samsat Pangururan dan diterima langsung oleh Bripka AS.
Kemudian, pada 6 Februari 2023, Bripka AS meminum racun sianida dan ditemukan tewas di tebing curam yang berada di Dusun Simullop, Desa Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Panca mengatakan, sebelum tewas, Bripka AS sempat mengembalikan sebagian uang yang dia gelapkan.
Setelah itu, Bripka AS dipindahkan ke bagian Dalmas Polres Samosir.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Arfan Saragih (AS) ditemukan tewas di tebing curam di Dusun Simullop, Desa Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin (6/2/2023).
AS diduga bunuh diri dengan cara meminum sianida setelah ketahuan terlibat dalam penggelapan pajak senilai Rp 2,5 miliar.
Kematian Bripka AS dinilai janggal oleh pihak keluarga.
Mereka kemudian melapor ke Polda Sumut dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan 274 orang terkait kematian AS dan penggelapan pajak.
Belakangan, Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa Bripka AS tewas karena bunuh diri, bukan dibunuh.
Sementara, dalam penggelapan pajak, selain Bripka AS, ada empat pegawai honorer di UPT Samsat Pangururan yang diduga terlibat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.