Terhitung sejak Selasa (9/5/2023), bila tidak dibayarkan kasus ini akan diproses secara hukum.
"Dari hasil Inspektorat 90 hari ya (waktu diberikan) kalau tidak tertagihkan oleh OPD (organisasi perangkat daerah), terkait hal ini yakni Dinas SDABMBK, ini akan kita limpahkan ke APH (aparat penegak hukum), ke ranah hukum," tutup Bobby.
Sebelumnya, Bobby mengatakan gagalnya proyek lampu pocong karena pengerjaanya tidak sesuai dengan prosedur.
"Proyek ini kita anggap total loss (gagal) karena pemeriksaan sudah menyeluruh baik dari materialnya, speknya, jarak antar lampunya itu banyak sekali hampir menyeluruh tidak sesuai spek, yang seharusnya,” ujar Bobby kepada wartawan di kantornya, Selasa (9/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.