PH melakukan aksinya saat situasi sekolah sedang sepi, modusnya dia memanggil siswanya, lalu minta tolong untuk dipijat. Di saat itu lah, PH melancarkan aksi kejinya.
"Setelah perbuatan dilakukan, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapa pun," ungkap James
Namun James belum merinci bentuk ancaman yang dimaksud, kini pelaku ditahan di Mapolres Labuhan Batu.
Baca juga: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Bertambah Jadi 13 Orang
Sejumlah barang bukti pun telah diamankan. Seperti baju yang dipakai para korban saat dicabuli tersangka.
Atas perbuatannya PH disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.