Keesokan harinya, Bayu meminta Mawardi datang membawa mobilnya ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren.
Sesampainya di sana Mawardi melihat lima orang suruhan Bayu memasukkan ganja ke dalam mobil boks tersebut.
Lalu Bayu mengajak Mawardi mengantarkan ganja tersebut ke Kutacane, Aceh Tenggara. Mawardi saat itu diiming-imingi upah Rp 5 juta. Mawardi pun menyanggupinya.
Baca juga: Cabuli Anak Asuh, Pimpinan Panti Asuhan di Ketapang Divonis Hukuman Mati
Sesampainya di Kutacane, Mawardi dan Bayu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket ganja di mobil boks tersebut.
Dalam perjalanan Mawardi tertidur hingga tidak sadar Mobil boks dibawa Bayu hingga ke Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Di sana mereka berhenti di sebuah warung, Bayu lalu menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada Mawardi.
Bayu kemudian membawa mobilnya menuju ke arah Jalan Titi Kuning, Kota Medan. Mereka tiba pada Selasa (13/12/2022) sekira pukul 19.00. Bayu lalu menghubung orang yang ingin mengambil paket ganja tersebut.
Pemesan ganja lalu mengarahkan agar paker ganja diantar ke SPBU Asrama Haji, Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Baca juga: Tanam Ganja Dalam Pot di Hutan, Warga Kabupaten Bandung Ditangkap
Bayu kemudian menyuruh Mawardi mengantarkan barang itu sendirian.
Saat membawa ganja tersebut Mawardi ditangkap 3 petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi, adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari dalam mobil boks yang dibawa Mawardi, total polisi mengamankan ganja seberat 1,3 ton dan uang tunai Rp 2 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.