MEDAN, KOMPAS.com - Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Bambang Pardede, merasa keberatan dicopot oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Bambang melalui pengacaranya, Raden Nuh, mengatakan, pencopotan yang dilakukan Edy telah melanggar undang-undang.
"Telah terjadi pelanggaran hukum oleh gubernur yaitu pelanggaran ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh gubernur Sumatera Utara dalam penerbitan keputusan gubernur tersebut,” ujar Raden dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023)
Raden menjelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang dibebastugaskan harus melalui berbagai mekanisme.
Mulai dari menjatuhkan sanksi hingga hukuman disiplin berat.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ASN tersebut tetap harus diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Faktanya, kata Raden, selama ini Bambang tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan tidak pula berkinerja buruk.
“Beliau (Bambang) tidak pernah dinyatakan kinerjanya di bawah standar dan tidak pernah pula diberi peringatan. Apalagi diberi waktu selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Tiba-tiba saja gubernur mencopot beliau dari Kadis PUPR Sumut. Hal ini menunjukkan kesewenang-wenangan gubernur dalam menjalankan tugas dan jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara,” jelas Raden.
Baca juga: Edy Rahmayadi soal Pencopotan Kadis PUPR Sumut: Ini Masalah Kinerja
Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Edy, Raden telah menyurati Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala BKN.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Copot Kadis PUPR Sumut di Hari Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Labura
Raden juga meminta agar Edy Rahmayadi membatalkan keputusan mencopot Bambang Pardede.
Baca juga: Kadis PUPR Sumut Dicopot Imbas Kinerjanya Negatif, Bukan karena Kunker Jokowi
Bila keberatan Bambang tidak ditanggapi Edy, pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara, disinggung soal alasan Edy mencopot Bambang, Raden tidak ingin berspekulasi.
“Saya hanya bicara dan mengungkapkan fakta hukumnya, tidak mau terlibat dalam politik praktis dan spekulasi. Apabila ada suatu keputusan gubernur yang dibuat asal-asalan, tanpa dasar dan tanpa alasan yang sah, Anda sendiri pasti tahu penyebabnya,” kata Raden.
Terkait pencopotan Bambang, Edy Rahmayadi menegaskan bahwa kebijakan itu sudah sesuai prosedur yang diatur perundang-undangan yang berlaku.
Dia juga mempersilakan Bambang melapor ke berbagai pihak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.