Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Dicopot, Eks Kadis PUPR Sumut Laporkan Gubernur Edy Rahmayadi ke Jokowi

Kompas.com - 22/06/2023, 19:54 WIB
Rahmat Utomo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com -  Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Bambang Pardede, merasa keberatan dicopot oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Bambang melalui pengacaranya, Raden Nuh, mengatakan, pencopotan yang dilakukan Edy telah melanggar undang-undang.

"Telah terjadi pelanggaran hukum oleh gubernur yaitu pelanggaran ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh gubernur Sumatera Utara dalam penerbitan keputusan gubernur tersebut,” ujar Raden dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023)

Raden menjelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang dibebastugaskan harus melalui berbagai mekanisme.

Mulai dari menjatuhkan sanksi hingga hukuman disiplin berat.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ASN tersebut tetap harus diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Faktanya, kata Raden, selama ini Bambang tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan tidak pula berkinerja buruk.

“Beliau (Bambang) tidak pernah dinyatakan kinerjanya di bawah standar dan tidak pernah pula diberi peringatan. Apalagi diberi waktu selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Tiba-tiba saja gubernur mencopot beliau dari Kadis PUPR Sumut. Hal ini menunjukkan kesewenang-wenangan gubernur dalam menjalankan tugas dan jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara,” jelas Raden.

Baca juga: Edy Rahmayadi soal Pencopotan Kadis PUPR Sumut: Ini Masalah Kinerja 

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Edy, Raden telah menyurati Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala BKN.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Copot Kadis PUPR Sumut di Hari Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Labura

 

Raden juga meminta agar Edy Rahmayadi membatalkan keputusan mencopot Bambang Pardede.

Baca juga: Kadis PUPR Sumut Dicopot Imbas Kinerjanya Negatif, Bukan karena Kunker Jokowi

Bila keberatan Bambang tidak ditanggapi Edy, pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede.TRIBUN MEDAN Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede.

Sementara, disinggung soal alasan Edy mencopot Bambang, Raden tidak ingin berspekulasi.

“Saya hanya bicara dan mengungkapkan fakta hukumnya, tidak mau terlibat dalam politik praktis dan spekulasi. Apabila ada suatu keputusan gubernur yang dibuat asal-asalan, tanpa dasar dan tanpa alasan yang sah, Anda sendiri pasti tahu penyebabnya,” kata Raden.

Respons Edy Rahmayadi

Terkait pencopotan Bambang, Edy Rahmayadi menegaskan bahwa kebijakan itu sudah sesuai prosedur yang diatur perundang-undangan yang berlaku.

Dia juga mempersilakan Bambang melapor ke berbagai pihak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Medan
Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Medan
Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Medan
Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Medan
Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Medan
Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah

Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah

Medan
Liang Kubur TPU Bangau Pematangsiantar Penuh, Jenazah Ditumpuk di Jasad Lainnya

Liang Kubur TPU Bangau Pematangsiantar Penuh, Jenazah Ditumpuk di Jasad Lainnya

Medan
Dimusnahkan, 5 Hektar Lahan Ganja di Mandailing Natal

Dimusnahkan, 5 Hektar Lahan Ganja di Mandailing Natal

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Medan
4 Titik Jalan Nasional di Tapanuli Utara Tertimbun Longsor

4 Titik Jalan Nasional di Tapanuli Utara Tertimbun Longsor

Medan
Longsor di Jalur Tarutung-Sipirok Sumut, Lalu Lintas Sempat Lumpuh 3,5 Jam

Longsor di Jalur Tarutung-Sipirok Sumut, Lalu Lintas Sempat Lumpuh 3,5 Jam

Medan
Wali Kota Medan Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Per Bulan

Wali Kota Medan Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Per Bulan

Medan
Pria di Sumut Buat Pil Ekstasi dari Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala

Pria di Sumut Buat Pil Ekstasi dari Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 30 November 2023: Siang Berawan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 30 November 2023: Siang Berawan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com