Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Langkat Divonis 2 Bulan Kepemilikan Satwa Dilindungi, Aktivis Geruduk Kejati Sumut

Kompas.com, 4 September 2023, 20:09 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis lingkungan dari sejumlah lembaga melakukan aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin (4/9/2023) karena prihatin dengan vonis 2 bulan penjara kepada eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) atas kepemilikan satwa dilindungi seperti orangutan dan lainnya.

Kepada wartawan, Ketua Forum Konservasi Orangutan Sumatera (FOKUS), M. Indra Kurnia mengatakan, aksi damai ini untuk menyampaikan keprihatinan terhadap vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Stabat pada pada 28 Agustus 2023 terhadap terdakwa TRP.

"(TRP) divonis 2 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. Kita prihatin karena TRP sebagai, sebelumnya pejabat publik yang seharusnya paham betul dengan aturan perundangan yang berlaku ternyata memiliki orangutan dan satwa lainnya di rumahnya," katanya.

Baca juga: Terbit Rencana Divonis 2 Bulan Penjara atas Kepemilikan Satwa Dilindungi

Melalui aksi ini, aktivis ingin mendorong Kejati Sumut mengajukan banding atas putusan hakim karena dinilai tidak memberikan efek jera ke pelaku dan tidak ada prinsip keadilan.

Berdasarkan sepengetahuannya, ini merupakan kasus pertama kepemilikian satwa secara ilegal oleh pejabat publik yang diproses hukum.

Dia berharap kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengambil langkah selanjutnya. Dia menilai, kasus ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi pidana tetapi juga perdata.

"Harus ada tanggung jawab lain oleh pelaku atas kepemilikan orangutan karena banyak satwa setelah disita butuh rehabilitasi dalam jangka waktu cukup lama sampai dilepas liar. Ini jadi tanggung jawab siapa, negara. Artinya ini kan menjadi beban baru buat negara sementara proses rehabilitasi ini bukan hal mudah," katanya.

Dia mencontohkan, pada kasus korupsi ada istilah pemiskinan. Pada kasus kejahatan terhadap satwa, menurutnya harus ada proses pedata yang dilakukan agar pelaku kejahatan satwa membayar ganti rugi kepada negara sampai orangutan tersebut bisa dilepasliarkan ke alam.

Dalam aksi damai ini mereka membawa spanduk besar dan poster bertuliskan Justice For Orangutan. Terdapat sejumlah lembaga tertulis di spanduk dan poster itu yakni Forum Orangutan Indonesia (Forina), YOSL-OIC, FOKUS, Walhi, Green Justice Indonesia, Centre for Orangutan Protection (COP), Yayasan Petai, dan TaHuKaH.

Sejumlah aktivis lingkungan yang melakukan aksi damai di depan Kejati Sumut pada Senin (4/9/2023) karena prihatin dengan vonis 2 bulan penjara kepada eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) atas kepemilikan orangutan dan satwa liar dilindungi lainnya. Aksi mereka sebagai bentuk dorongan agar JPU mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Stabat.KOMPAS.COM/DEWANTORO Sejumlah aktivis lingkungan yang melakukan aksi damai di depan Kejati Sumut pada Senin (4/9/2023) karena prihatin dengan vonis 2 bulan penjara kepada eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) atas kepemilikan orangutan dan satwa liar dilindungi lainnya. Aksi mereka sebagai bentuk dorongan agar JPU mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Stabat.

Sudah bersurat ke Kejaksaan

Indra menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan surat ke Kejaksaan Negeri Langkat dengan tembusan ke Kejati Sumut dan Jaksa Agung, KLHK, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya bahwa pihaknya mendukung agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Stabat.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi perhatian JPU untuk proses hukum. Bukan berarti tidak kawal tapi sejauh ini sudah kita kawal," katanya.

Ketika ditanya apakah masih ada harapan hukuman lebih berat mengingat tuntutan dari JPU hanya 10 bulan penjara, Indra mengatakan, pasal yang digunakan JPU adalah terkait kelalaian di Undang-undang (UU) No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya yang mana hukuman maksimal 1 tahun penjara.

"Itu yang buat kita, kita merasa bahwa JPU tidak serius. Kenapa dibuat 10 bulan sementara itu bisa 1 tahun mengingat TRP ini pejabat publik. Menurut kami ini sebenarnya tidak masuk kelalaian," katanya.

Dikatakannya, pada proses persidangan disampaikan bahwa awalnya orangutan ini bukan milik TRP tetapi ada pejabat sebelumnya yang menitipkan.

Pihaknya menilai hal tersebut patut dicurigai atau diduga adanya praktik gratifikasi oleh pejabat publik. Sehingga, penegak hukum seharusnya memerhatikan itu.

Halaman:


Terkini Lainnya
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau