Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Ungkap Duduk Perkara Orangtua Vs Kepala SMAN 8 Medan

Kompas.com - 27/06/2024, 07:19 WIB
Rahmat Utomo,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ombudsman Sumatera Utara turun tangan menyelidiki kasus siswa berinisial M yang tidak naik kelas, -diduga- karena orangtuanya melaporkan Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Purba ke Polda Sumut atas dugaan pungli.

Lembaga tersebut telah memanggil M dan ayahnya Choky Indra untuk dimintai keterangan pada Selasa, 25 Juni 2024 lalu.

Penjabat Sementara (Pjs) Ombudsman Sumut, James Marihot mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ditemukan sejumlah fakta.

Awal mula pelaporan Choky kepada Rosmaida terjadi pada Desember 2023. Mulanya, pihak SMA Negeri 8 Medan melakukan sosialisasi Biaya Operasional Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada orangtua siswa.

Baca juga: Kepala SMAN 8 Medan Terancam Dicopot Bila Tak Naikkan Siswanya

"Pada sosialisasi tersebut, orangtua M menanyakan beberapa hal, khususnya terkait bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu, apakah dapat dibebaskan dari biaya pendidikan?" ujar James dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2024) kemarin.

Menurut James, berdasarkan pengakuan Choky, saat itu pihak sekolah sama sekali tidak menjawab pertanyaannya.

"Namun justru Kepala SMA Negeri 8 Medan marah kepada peserta rapat sosialisasi, dan menutup rapat sosialisasi tanpa menjawab pertanyaan orangtua siswa," ujar James.

Selanjutnya, Choky melaporkan Rosmaida ke Gubernur Sumatera Utara, DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, serta Polda Sumut pada bulan Maret 2024.

"Laporan dikarenakan jawaban orangtua saat sosialisasi diselenggarakan pihak SMA Negeri 8 Medan tidak terjawab," kata dia.

Baca juga: Soal Pelajar SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Kepsek Sebut karena Absen 52 Hari, Bukan karena Laporan Pungli

Soal presensi

James lalu menerangkan bahwa salah satu dasar M tidak naik kelas karena persoalan presensi, di mana dia absen hingga 34 kali.

Namun James mempertanyakan kenapa selama M tidak hadir pihak sekolah baru sekali memanggil orangtua M.

"Pihak SMA Negeri 8 Medan hanya satu kali meminta informasi kepada orangtua M terkait ketidakhadirannya, dan hal itu pun dilakukan pada bulan Juni 2024 sebelum pembagian rapor," ujar dia.

James mengatakan, awalnya guru bimbingan konseling mengundang orangtua M untuk datang 10 Juni 2024.

Lalu, pada tanggal 11 Juni 2024, Ibunda M memenuhi undangan pihak sekolah. Sang ibu lalu mengatakan bahwa M tidak hadir dikarenakan sakit.

Baca juga: Kepsek SMAN 8 Medan Bergeming soal Siswa dari Orangtua Pelapor Pungli

"Setiap (M) tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan (itu) dikarenakan sakit dan selalu memberitahukan ke guru Bimbingan Konseling melalui pesan WhatsApp," ujar James.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com