Editor
Kapolres Belawan AKBP Wahyudi Rahmat yang berada di lokasi langsung menarik seluruh personelnya dan menyampaikan permintaan maaf kepada warga.
Irwansyah Gultom, pengacara warga Jalan Aluminium, menyayangkan tindakan PN Medan yang dinilainya sewenang-wenang dan tidak mengikuti prosedur hukum.
“Hari ini kami menyesalkan sikap tindakan tegas terhadap pengadilan, di mana melakukan eksekusi secara sepihak dan tidak ada satu pun warga yang turut ikut mediasi, ujung-ujungnya disuruh keluar dari tanah ini,” kata Irwansyah.
Ia menyebut bahwa seharusnya hari itu merupakan jadwal mediasi, bukan eksekusi.
Menurutnya, warga telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan untuk melawan eksekusi tersebut.
“Warga di sini sudah melakukan perlawanan terhadap tanah mereka, yang di mana sudah puluhan tahun tinggal di sini. Jika hanya gudang yang akan dieksekusi, maka akan terjadi juga eksekusi lahan tanah warga,” jelasnya.
“Itu eksekusinya ada 17 hektare yang akan dieksekusi. Jika di situ hanya gudang saja tidak apa, ini juga ada rumah warga di gedung tersebut,” tambahnya.
PN Medan merencanakan penyitaan lahan seluas 17 hektare yang diklaim milik Fakhruddin Parinduri.
Di tahap awal, PN hanya akan mengeksekusi kawasan pergudangan. Namun warga menolak karena khawatir eksekusi akan berlanjut ke permukiman mereka.
Akhirnya, mempertimbangkan situasi yang kian tak kondusif dan potensi kekerasan yang lebih besar, PN Medan dan aparat gabungan memutuskan mundur dan membatalkan proses eksekusi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NYARIS Baku Hantam! Ribuan Warga Tanjung Mulia Usir Polisi dan Juru Sita Pengadilan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 2 Warga Jalan Aluminium Medan Terluka Usai Terlibat Bentrok saat Tolak Eksekusi Lahan,
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang