Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Pematang Siantar Pernah 2 Kali Makzulkan Wali Kota, tetapi Kandas

Kompas.com - 24/03/2023, 07:50 WIB
Teguh Pribadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Anggota DPRD Pematang Siantar menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memakzulkan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar ke Mahkamah Agung (MA).

Pemakzulan tersebut berdasarkan penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket DPRD, yang menyatakan Susanti melanggar sumpah janji jabatan karena melantik 88 ASN di lingkungan Pemkot Pematang Siantar. 

Upaya melengserkan Wali Kota Pematang Siantar melalui hak angket yang dilakukan DPRD bukan pertama kalinya.

Baca juga: Edy Rahmayadi soal Pemakzulan Walkot Siantar: Presiden yang Menentukan

Sebelumnya, 25 Mei 2018, anggota DPRD periode 2014-2019 sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD untuk menyelidiki dugaan penistaan etnis Simalungun yang dilakukan wali kota periode sebelumnya, Hefriansyah Noor.

Hasil penyelidikan Pansus menyatakan, Hefriansyah dimakzulkan dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar karena terbukti menista Simalungun melalui brosur "Siantar Kota Pusaka" pada acara HUT Ke-147 Kota Pematang Siantar, April 2018. 

Baca juga: DPRD Pematang Siantar Berhentikan Susanti dari Jabatan Wali Kota lewat Hak Menyatakan Pendapat

Namun, dalam prosesnya, hasil angket tak sampai ke Mahkamah Agung (MA) lantaran paripurna DPRD yang digelar pada Senin 20 Agustus 2018 tidak memenuhi kuorum. 

Pimpinan DPRD saat itu menutup sidang paripurna dan menyatakan hasil temuan hak angket tidak dilanjutkan.

Selanjutnya, pada 15 Januari 2020, anggota DPRD kembali membentuk Pansus Hak Angket untuk memakzulkan Wali Kota Hefriansyah.

DPRD menilai ada 10 poin kebijakan Hefriansyah yang dianggap sangat strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat. 

Salah satunya pengangkatan dan mutasi ASN di lingkungan Pemkot Pematang Siantar.

Adapun kesimpulan Pansus Hak Angket menyatakan, Wali Kota Hefriansyah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatan.

Melalui paripurna, DPRD melakukan permohonan uji pendapat ke Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusan tertanggal 16 April 2020, MA menolak permohonan uji pendapat dari pemohon dalam hal ini anggota DPRD Pematang Siantar.

Terakhir, DPRD sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk menindaklanjuti temuan Pansus Hak Angket DPRD dalam paripurna yang digelar Senin 20 Maret 2023. 

Pansus menyimpulkan, pelantikan 88 ASN Pemkot Siantar oleh Susanti Dewayani sesuai SK Wali Kota No 800/929/IX/WK/Tahun 2022 menyebabkan 27 ASN demosi atau penurunan jabatan serta diberhentikan dari jabatan (non-job).  

Berkaca dari pengalaman itu, praktisi hukum di Pematang Siantar, Parluhutan Banjarnahor, menilai, kasus pelantikan ASN tersebut sepatutnya diselesaikan dengan menempuh gugatan ke PTUN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Pengacara Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi yang Bacok Warga Deli Serdang

Viral, Video Pengacara Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi yang Bacok Warga Deli Serdang

Medan
Preman yang Serang Warga di Deli Serdang Ternyata Pecatan Polisi dan Residivis Kasus Penembakan

Preman yang Serang Warga di Deli Serdang Ternyata Pecatan Polisi dan Residivis Kasus Penembakan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cabut Status Internasional Bandara Silangit, Kajian Kemenhub Dipertanyakan

Cabut Status Internasional Bandara Silangit, Kajian Kemenhub Dipertanyakan

Medan
Kronologi Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Dekat Asrama TNI AD Medan

Kronologi Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Dekat Asrama TNI AD Medan

Medan
Preman Biang Kerok Warga Deli Serdang Marah dan Bakar Ban di Jalan Ditangkap

Preman Biang Kerok Warga Deli Serdang Marah dan Bakar Ban di Jalan Ditangkap

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Sekitar Asrama TNI-AD Medan, Dandim Buka Suara

Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Sekitar Asrama TNI-AD Medan, Dandim Buka Suara

Medan
Heboh Warga Deli Serdang Bakar Ban di Jalan Usai Diserang Preman

Heboh Warga Deli Serdang Bakar Ban di Jalan Usai Diserang Preman

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Kepsek Pecat Guru Honorer di Langkat karena Demo Dugaan Kecurangan PPPK

Kepsek Pecat Guru Honorer di Langkat karena Demo Dugaan Kecurangan PPPK

Medan
Nobar Timnas, Jalan di Depan Kantor Wali Kota Medan Ditutup

Nobar Timnas, Jalan di Depan Kantor Wali Kota Medan Ditutup

Medan
Bandar Narkoba di Jalan Pelita Medan Sempat Disembunyikan Keluarga

Bandar Narkoba di Jalan Pelita Medan Sempat Disembunyikan Keluarga

Medan
Wakil Walkot Medan Sebut Penunjukan Paman Bobby Jadi Plh Sekda Bukan Nepotisme

Wakil Walkot Medan Sebut Penunjukan Paman Bobby Jadi Plh Sekda Bukan Nepotisme

Medan
Diserang, Polisi Bantah Gerebek Bandar Narkoba di Asrama TNI AD di Medan

Diserang, Polisi Bantah Gerebek Bandar Narkoba di Asrama TNI AD di Medan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com