Viral di media sosial
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan yang terjadi di parkiran minimarket, di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12/2021) viral di media sosial.
Terlihat mobil pelaku menabrak sepeda motor korban yang diparkir di depan pintu masuk minimarket.
Korban berinisial FL (16) yang meminta pengemudi mobil pelaku untuk menggeserkan kendaraannya, malah dipukuli hingga terdesak masuk ke dalam minimarket tanpa melawan.
Kejadian itu lalu dilaporkan oleh orangtua korban di Polrestabes Medan pada Jumat (17/12/2021).
Namun, video penganiayaan itu viral di media sosial seminggu kemudian, Jumat (24/12/2021) malam.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pengemudi Mobil yang Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan
Tersangka H (45) kemudian diamankan di sebuah kafe di Medan Johor saat berkumpul dengan teman-temannya.
H lalu dikenakan pasal 80 ayat 1 jo 76 c UU RI No 35/2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.
Tersangka H tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, namun H kini dikenakan wajib lapor seminggu sekali kepada penyidik.
"Penyidik sudah menetapkan H sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena tersangka tidak ditahan. Kasus ini tetap berlanjut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.