MEDAN, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan anak remaja di parkiran minimarket yang sebelumnya ditangani di Satreskrim Polrestabes Medan, kini dilimpahkan penangananya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Nantinya, penyidik Polda Sumut akan bekerja secara profesional dan seadil-adilnya.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (27/12/2021) sore.
Baca juga: Pengemudi Mobil yang Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
Dijelaskannya, sebagaimana yang sudah diketahui bahwa pada Kamis (16/12/2021) sore terjadi kasus penganiayaan yang kemudian videonya viral di media sosial.
Kasus itu, kata Hadi, direspons dengan sangat cepat oleh Satreskrim Polrestabes Medan dan dalam waktu tak sampai 24 jam terduga pelaku saat itu berhasil diamankan.
"Malam ditangkap, besoknya ditindaklanjuti penyidik. Polda Sumut, Polrestabes Medan dan jajaran sangat responsif terhadap kasus anak, perempuan dan orang-orang termarjinalkan. ini menjadi konsen oleh pimpinan Polri," katanya.
Baca juga: 4 Fakta Baru Kasus Pengemudi Mobil Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan
Dijelaskannya, terhadap kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara.
"Kasus itu ditarik ke Polda Sumut dalam hal ini Ditreskrimum yang akan menindaklanjutinya agar lebih objektif dalam proses penanganannya," kata Hadi.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik Polda Sumut akan berkolaborasi dengan penyidik Polrestabes Medan yang menangani kasus ini sebelumnya.
"Percayakan kepada kami. kami akan bekerja secara profesional dan seadil-adilnya. Mengenai kendaraan pelaku, nanti kita akan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut bagaimana posisi atau keabsahan kendaraan tersebut," katanya.
Dalam pemaparan tersebut, hadir kedua orangtua korban dan kuasa hukumnya.
Sementara itu, tersangka H (45) yang tidak ditahan juga dihadirkan. Terlihat H mengenakan kemeja lengan pendek warna putih.