Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evakuasi 27 Orang Dalam Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Polisi Diadang Warga, Ini Ceritanya

Kompas.com - 26/01/2022, 10:51 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Petugas kepolisian dari Polda Sumut sempat mengalami penolakan dari warga sekitar rumah Bupati Langkat Terbir Rencana Perangin-angin saat mengevakusi 27 orang dalam kerangkeng pada Senin (25/1/2022).

Warga menolak 27 pekerja yang diduga diperbudak itu untuk dipindahkan. Akhirnya, para pekerja itu diserahkan kepada keluarhanya masing-masing.

"Itu rencana awal akan dipindahkan. Tetapi tim yang ada disana sempat mendapat penolakan dari orang tua dan beberapa warga," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat dan Mengenal Apa Itu Perbudakan Modern

Hadi mengatakan warga dan keluarga bersikeras kalau 27 tahanan tetap berada di lokasi. Mereka menyebut fasilitas yang anak mereka terima gratis tanpa pungutan biaya.

"Mereka mengatakan ini tempat sudah layak, mereka mengatakan anak-anak saya anak kambing yang ada di situ tidak dipungut biaya kami juga tidak membayarnya," lanjutnya.

Hadi mengatakan polisi rencananya akan membawa 27 orang tersebut ke panti rehabilitasi yang jelas memadai.

Baca juga: Membongkar Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat

Sejauh ini tempat yang disebut panti rehabilitasi oleh pemilik jauh dari kata layak.

Bahkan mereka tidak memiliki tim medis untuk memeriksa seberapa layak mereka bisa dikatakan sembuh.

"Jadi semuanya betul- betul hanya melihat kondisi di lapangan. Jadi pengurus-pengurus itu tidak memiliki keahlian apapun juga dan tempat itu tidak memiliki izin," ucapnya.

Polisi dan BNN pun akan melakukan screening terhadap 27 orang yang sempat ditahan.

Baca juga: Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng untuk Rehabilitasi Dimentahkan BNN


Tak layak dan tak memiliki izin

Hingga pukul 11.45 WIB, dari 48 orang yang sebelumnya berada di dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin baru 7 orang yang datang ke Kantor Camat Kuala pada Selasa (25/1/2022).KOMPAS.COM/DEWANTORO Hingga pukul 11.45 WIB, dari 48 orang yang sebelumnya berada di dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin baru 7 orang yang datang ke Kantor Camat Kuala pada Selasa (25/1/2022).
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati mengatakan beberapa tahun lalu, Terbit Rencana Peranginangin sempat mengajukan permohonan menjadikan penjara tersebut untuk lokasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata Rosmiyati saat melakukan pertemuan di Kantor Camat Kuala, di Jalan Binjai-Kuala, Selasa (25/1/2022).

Namun setelah pertemuan pada beberapa tahun silam, Bupati Langkat melalui adiknya bernama Sri Bana tidak melengkapi berkas untuk izin lokasi rehab tersebut.

Baca juga: 7 Penghuni Kerangkeng Hadiri Penilaian BNNK Langkat, 41 Orang Tak Diketahui Keberadaannya

"Tidak layaknya, karena mereka belum punya izin. Kasi Rehab sudah menyerahkan (persyaratan) kepada adik bupati, dan sudah dikelola oleh adiknya Sri Bana saat itu," ungkapnya.

Ia mengatakan, seluruh berkas sudah diminta untuk dilengkapi, akan tetapi Terbit Rencana Perangin-angin juga tidak mengindahkannya.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Beredar Spanduk 'Tolak Cawapres Asam Sulfat' di Medan, TKD Prabowo-Gibran Angkat Bicara

Beredar Spanduk 'Tolak Cawapres Asam Sulfat' di Medan, TKD Prabowo-Gibran Angkat Bicara

Medan
Predator Anak di Tapteng Ditangkap di Bekasi, Korban Berjumlah 8 Orang

Predator Anak di Tapteng Ditangkap di Bekasi, Korban Berjumlah 8 Orang

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 7 Desember 2023: Malam Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 7 Desember 2023: Malam Hujan Lebat

Medan
Puting Beliung Tumbangkan Pohon di Taput: 4 Rumah Rusak, 1 Warga Tewas

Puting Beliung Tumbangkan Pohon di Taput: 4 Rumah Rusak, 1 Warga Tewas

Medan
Oknum Polisi yang Ditangkap TNI karena Miliki Sabu Divonis 4 Tahun Penjara

Oknum Polisi yang Ditangkap TNI karena Miliki Sabu Divonis 4 Tahun Penjara

Medan
Cerita Ayah di Medan Lihat Anaknya Kejang di Kamar Kos dalam Kondisi Mengenaskan, Korban Diduga Diperkosa

Cerita Ayah di Medan Lihat Anaknya Kejang di Kamar Kos dalam Kondisi Mengenaskan, Korban Diduga Diperkosa

Medan
Anjing Pelacak dan Penyelam Diturunkan untuk Cari 10 Korban Banjir Bandang dan Longsor di Humbahas

Anjing Pelacak dan Penyelam Diturunkan untuk Cari 10 Korban Banjir Bandang dan Longsor di Humbahas

Medan
Truk Masuk Jurang di Taput Saat Jalan Dilalui Mendadak Ambles, 1 Orang Tewas

Truk Masuk Jurang di Taput Saat Jalan Dilalui Mendadak Ambles, 1 Orang Tewas

Medan
Banjir dan Longsor di Humbahas Diduga Terjadi karena Pembalakan Liar

Banjir dan Longsor di Humbahas Diduga Terjadi karena Pembalakan Liar

Medan
Update Erupsi Gunung Marapi, 22 Pendaki Tewas, 13 Jenazah Telah Dievakusi

Update Erupsi Gunung Marapi, 22 Pendaki Tewas, 13 Jenazah Telah Dievakusi

Medan
Erupsi Gunung Anak Krakatau, PVMBG Ungkap Penyebabnya

Erupsi Gunung Anak Krakatau, PVMBG Ungkap Penyebabnya

Medan
Bocah 15 Tahun di Medan Meninggal Usai Diduga Diperkosa Sesama Pelajar, Korban Kejang di Kosan

Bocah 15 Tahun di Medan Meninggal Usai Diduga Diperkosa Sesama Pelajar, Korban Kejang di Kosan

Medan
Pemotor di Sergai Tewas Masuk Parit Usai Mabuk Tuak

Pemotor di Sergai Tewas Masuk Parit Usai Mabuk Tuak

Medan
Siswi SMK di Medan Diduga Meninggal Usai Diperkosa, Pelaku Ditangkap

Siswi SMK di Medan Diduga Meninggal Usai Diperkosa, Pelaku Ditangkap

Medan
Siswi SMK di Medan Tewas Diduga Usai Diperkosa di Indekos

Siswi SMK di Medan Tewas Diduga Usai Diperkosa di Indekos

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com