LPSK sudah bertemu dengan sejumlah mantan penghuni kerangkeng yang disebut sebagai tempat rehabilitasi ilegal.
Informasi yang didapatkan, walau disebut rehabilitasi pengguna narkoba, ternyata tak semua penghuni kerangkeng adalah pecandu dan berasal dari Kabupaten Langkat.
Di lokasi tersebut tak ada aktivitas rehabilitas dan tempat tinggal yang digunakan tidak layak. Dalam ruangan ukuran 6x6 dihuni 20 orang dan sanitasi ruangan yang buruk.
Para penghuni juga tinggal di dalam kerangkeng dalam keadaan terkunci. Kegiatan peribadatan juga dibatasi. Mereka tidak diperbolehkan ibadah Jumat, ibadah Minggu serta merayakan hari-hari besar keagaan lainnya.
LPSK juga menyebut ada dugaan pungutan dan batas waktu penahahan selama 1,5 tahun. Namun kenyataannya ada yang ditahan hingga 4 tahun.
Bahkan LPSK juga meyebut diduga ada sel yang ketiga yang dimiliki Bupati Langkat.
Baca juga: Pengawas Sekaligus Mantan Penghuni Klaim Tak Ada Perbudakan di Kerangkeng Bupati Langkat
Diduga saat kekerasan terjadi di kerangkeng, ada istilah atau kode yang digunakan. Antara lain kode mos dan das, hingga dua setengah kancing.
Dua setengah kancing diduga menjadi kode pemukulan yang diarahkan ke area tubuh, khususnya area dada atau ulu hati.
Istilah dua setengah kancing sangat identik dengan kekerasan yang kerap terjadi pada perploncoan yang dilakukan senior terhadap junior.
Dua Setengah Kancing berarti sasaran pukulan pada titik tubuh seseorang. Jika orang yang dijadikan sasaran mengenakan kemeja, dua setengah kancing menunjukan titik ulu hati.
Pukulan ke ulu hati bisa menyebabkan seseorang pingsan bahkan tewas. Banyak kasus kematian junior akibat diploco seniornya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.