Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Baru Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Salah Satunya Penghuni Kerja 10 Jam Tanpa Diupah

Kompas.com - 04/02/2022, 07:10 WIB
Rachmawati

Editor

 

6. KPK fasilitasi Komnas HAM periksa Bupati Langkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin terkait kasus kerangkeng manusia.

Rencananya pemeriksaan oleh Komnas HAM terhadap Terbit Rencana dilakukan pada pekan depan.

KPK telah menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka suap kegiatan pengerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Baca juga: LPSK Heran Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Dipasang Garis Polisi

Terbit saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negera KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Agenda pemeriksaan oleh Komnas HAM dipastikan tidak akan mengganggu proyes penyidikan yang berlanngsung di KPK.

Terkait rencana pemerikaan Terbit Rencana, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan mengundang ahli untuk mendalami kasus tersebut.

7. Pekerja kebun adalah warga yang pernah ditahan

Suparman Perangin-angin yang menyebut dirinya sebagai pengawas/pembina warga yang ditahan di kerangkeng manusia milik Terbit Perangin-angin tersebut membantah adanya perbudakan.

Ia mengatakan penghuni kerangkeng dibina berdasarkan keahliannya mereka. Beberapa juga bekerja sebagai sopir, tukang angkut sawit atau karyawan lain.

"Tapi itu sudah digaji nanti kalau sudah jadi 'alumni'," kata Suparman.

Ia juga membenarkan jika karyawan di kebun dan perusahaan sawit milik Terbit sebagian besar adalah warga yang ditahan.

Suparman juga mengaku pernah tinggal di kerangkeng pada tahun 20220-2021 karena kejahatan berjudi. Ia kemudian ditunjuk menjadi pengawas.

Baca juga: LPSK Ungkap 17 Temuan Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Irfan Kamil, Dewantoro, Mutia Fauzia | Editor : Dani Prabowo, David Oliver Purba, Khairina, Diamanty Meiliana, Bagus Santosa, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com