Temuan lain adalah para penghuni yang direhabilitasi di kerangkeng tersebut diduga dipekerjakan di pabrik kelapa sawit PT DRP milik Terbit Rencana.
Mereka dipekerjakan selama 10 jam mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Saat bekerja, penghuni hanya diberi makan tambahan puding untuk snack atau minuman tambahakn.
Selain itu selama bekerja, para penghuni tidak didaftarkan sebagai peserta PBJS Kesehatan dan Ketenagajerjaan.
LPSK mengatakan pada tahun 2019 ada penghuni kerangkeng yang meninggal dunia. Saaat keluarga menjemput, jenazah penghuni tersebut sudah dimandikan dan dikafani.
Jenazah tersebut juga sudah siap dikebumikan. Kepada keluarga, penjaga menyebut penghuni tersebut meninggal karena sakit asam lambung.
Namun pihak keluarga mencurigai ada kejanggalan terkait kematian tersebut.
Sementara itu Komnas HAM menemukan lebih dari 1 orang yang meninggal dunia akibat penganiayaan di kerangkeng Bupati Langkat.
Fakta tersebut diperoleh dari pengakuan dna testimoni sejumlah orang yang diyakini melihat kejadian tersebut.
Korban yang dianiaya biasanya baru masuk kerangkeng selama empat sampai enam pekan pertama. Penganiayaan dilakukan karena korban melawan.