Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Baru Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Salah Satunya Penghuni Kerja 10 Jam Tanpa Diupah

Kompas.com - 04/02/2022, 07:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU) mendatangi kerangkeng di bagian belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

Selain Tim PBSU, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga melakukan hal yang sama.

Mereka mendatangi kerangkeng milik Terbit Rencana dan menemukan fakta baru. Salah satunya adalah keluarga tak menuntut jika penghuni kerangkeng sakit atau meninggal dunia.

Baca juga: Temuan Baru di Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat, Penghuni Kerja 10 Jam Tanpa Upah, Diberi Makan Puding

Selain itu kerangkeng yang disebut untuk reabilitasi narkoba tersebut tidak mendapatkan izin dari BNN, tarmasuk dari Badan Narkotika Kabupaten.

Keberadaan kerangkeng untuk manusia tersebut diketahui setelah Terbit Rencana ditangkap KPK.

Sebelum ditangkap, Terbit sempat mengatakan kerangkeng tersebut adalah tempat rehabilitasi narkoba yang ada sejak 10 tahun lalu.

Baca juga: 7 Temuan Tim Peduli Buruh di Kerangkeng Bupati Langkat: Pekerja Tak Digaji, Hanya Dikasih Snack

Berikut 7 fakta baru kerangkeng di rumah pribadi Terbit Rencana:

1. Keluarga tandatangani surat pernyataan

LPKS menyebut pihaknya mendapatkan informasi jika keluarga menandatangani surat pernyataan saat menyerahkan anggota keluarga ke Terbit Rencana.

Surat pernyataan tersebut berisi keluarga tak boleh menjemput penghuni selama batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, pihak keluarga tak akan menuntut jika anggota keluarga mereka sakit atau meninggal dunia.

Surat bermeterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga penghuni kerangkeng.

LPSK mengatakan petunjuk tersebut mengarah ke perdagangan orang.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia, KPK Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Nonaktif Langkat Pekan Depan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com