Dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat.
"Karena lokus perkara kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan," kata Arip.
Baca juga: Polda Sumut Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
Seperti diberitakan sebelumnya, Migran Care menemukan penjara pribadi di belakang rumah mantan bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Ada 40 orang pekerja yang ditahan, diduga mereka diperlakukan buruk seperti tidak mendapat makanan layak, upah yang sesuai dan penyiksaan. Lembaga tersebut melaporkan temuannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 24 Januari 2022.
Menurut Polda Sumut, kerangkeng tersebut menjadi kandang rehabilitasi pengguna narkotika yang tidak berizin dan telah berlangsung selama sepuluh tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang