Editor
KOMPAS.com - Polisi menggelar mediasi terkait kasus siswa SD di Kota Medan, inisial MA, yang dihukum belajar di lantai karena menunggak SPP.
Mediasi ini berlangsung di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025), dengan melibatkan Kamelia, ibu kandung MA, serta Hartati, guru yang dilaporkan dalam kasus ini.
Proses mediasi antara kedua belah pihak ternyata tidak menemukan kesepakatan. Kamelia mengungkapkan, ada tuntutan yang diajukannya, tetapi tidak disetujui pihak Hartati.
Baca juga: Guru di Medan Hukum Siswa Belajar di Lantai, Dilaporkan ke Polisi
"Ya (pertemuan hari ini) untuk berdamai, kan ada kesepakatan, tetapi mereka tidak menyetujuinya," kata Kamelia saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan.
Kamelia menjelaskan, ia meminta ganti rugi sebesar Rp 15 juta sebagai kompensasi untuk biaya yang telah dikeluarkan, termasuk membawa anaknya ke psikolog akibat dampak kejadian tersebut.
"Kayak saya kan jujur, biaya membawa anak ke psikolog dan lainnya kan mengeluarkan biaya. Saya minta ganti rugi, itu saja. Totalnya sekitar Rp 15 juta. Namun, beliau keberatan," ucapnya.
Karena tidak ada kesepakatan, Kamelia menegaskan, laporan yang telah dia ajukan akan tetap diproses di Polrestabes Medan. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.
Baca juga: Guru di Medan yang Hukum Siswa Duduk di Lantai Diperiksa Polisi
Di sisi lain, Israk Mitrawany, kuasa hukum Hartati, mengungkapkan, mediasi berakhir tanpa hasil karena pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan dari Kamelia.
"Alasannya, kami tidak memenuhi permintaan mereka. Ada-lah sejumlah, yang tak perlu disebutkan, jauh dari kemampuan klien kami," ujarnya.
Israk menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kamelia melaporkan Hartati ke Polrestabes Medan pada Selasa (14/1/2025) dengan dugaan kekerasan terhadap anak.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan, laporan ini berkaitan dengan hukuman yang diberikan kepada MA, yang dipaksa duduk di lantai selama proses belajar mengajar.
Kamelia mengaku mengetahui kejadian ini setelah MA merasa malu untuk berangkat ke sekolah pada Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Viral CCTV Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai Disebut Settingan, Orangtua dan Yayasan Buka Suara
Ia kemudian mendatangi sekolah anaknya, yang berada di bawah naungan Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, pada pukul 10.00 WIB untuk memastikan kebenaran cerita anaknya.