KOMPAS.com - Kasus dugaan suap ratusan juta dari istri bandar narkoba yang diduga diterima oleh Kapolrestabes Medan Komisaris Besar (Kombes) Riko Sunarko terus menjadi sorotan.
Saat ini, Riko diberhentikan sementara dari jabatannya untuk dan menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Seperti diketahui, kasus itu terungkap setelah nama Riko disebut dalam persidangan seorang anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan, pada 12 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Di sidang itu, Ricardo memberikan kesaksian bahwa sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan telah menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba.
Baca juga: Buntut Isu Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot
Berikut ini fakta lengkapnya:
Berdasar penyelidikan sementara, Kapolrestabes Medan disebut tak terbukti menerima suap.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak setelah menerima hasil pendalaman oleh tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.
"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Panca, lewat keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (22/1/2021), dikutip dari Antara.
Baca juga: Sosok Imayanti, Istri Bandar Narkoba yang Disebut Suap Pejabat Polisi di Medan Rp 300 Juta
Menurut Riko, Kapolrestasbe Riko diduga telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam kasus dugaan suap istri bandar narkoba, Imayanti.
Dirinya menyebutkan, ada permasalahan dalam bidang kepemimpinan dan pengawasan yang terjadi di Polrestabes Medan oleh Riko terhadap bawahannya.
"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujar Panca.
Saat itu, lanjut Panca, Riko memerintahkan Kasat Narkoba Komisaris Polisi Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 13 juta.
Namun, Riko ternyata hanya memberi uang Rp 7 juta dan sisanya dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca, Sabtu.
Riko menyebutkan, pembelian sepeda motor untuk anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan tak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap Imayanti.
"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," jelasnya.
Dilansir dari Kompas TV, Riko menyebut sepeda motor itu sudah dibayar lunas.
“Konon masalah motor, ini saya pesan sendiri dan sudah dibayar lunas. Tak ada masalah. Harganya pun bukan Rp 75 juta, melainkan Rp 10 juta saja itu. Motor bebek itu, manual,” tuturnya.
Sementara itu, Riko sendiri sempat memberi tanggapan atas kesaksian Ricardo.
Dirinya membantah tuduhan Ricardo itu yang menyebut bahwa dirinya membeli sepeda motor memakai uang suap.
"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," ungkapnya, dikutip dari Tribunmedan.com, Rabu (12/1/2022).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.