Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

7 Hal Penting di Balik Dugaan Kapolrestabes Medan Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba

Kompas.com - 23/01/2022, 14:01 WIB

KOMPAS.com - Kasus dugaan suap ratusan juta dari istri bandar narkoba yang diduga diterima oleh Kapolrestabes Medan Komisaris Besar (Kombes) Riko Sunarko terus menjadi sorotan.

Saat ini, Riko diberhentikan sementara dari jabatannya untuk dan menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Seperti diketahui, kasus itu terungkap setelah nama Riko disebut dalam persidangan seorang anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan, pada 12 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Di sidang itu, Ricardo memberikan kesaksian bahwa sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan telah menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba.

Baca juga: Buntut Isu Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Kapolda bantah Kapolrestabes Riko terima suap

Berdasar penyelidikan sementara, Kapolrestabes Medan disebut tak terbukti menerima suap.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak setelah menerima hasil pendalaman oleh tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Panca, lewat keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (22/1/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Sosok Imayanti, Istri Bandar Narkoba yang Disebut Suap Pejabat Polisi di Medan Rp 300 Juta

Menurut Riko, Kapolrestasbe Riko diduga telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam kasus dugaan suap istri bandar narkoba, Imayanti.

Dirinya menyebutkan, ada permasalahan dalam bidang kepemimpinan dan pengawasan yang terjadi di Polrestabes Medan oleh Riko terhadap bawahannya.

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujar Panca.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot, 5 Anak Buah Dipecat

2. Kronologi menurut Kapolda

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjend Pol dadang Hartanto dan sejumlah pejabat utama Polda Sumut membeberkan temuan dari tim yang dibentuk terkait viralnya keterangan terdakwa Ricardo Siahaan dalam persidangan yang menyeret nama Kapolrestabes Medan pada Jumat (21/1/2022) malam. Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora.KOMPAS.COM/DEWANTORO Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjend Pol dadang Hartanto dan sejumlah pejabat utama Polda Sumut membeberkan temuan dari tim yang dibentuk terkait viralnya keterangan terdakwa Ricardo Siahaan dalam persidangan yang menyeret nama Kapolrestabes Medan pada Jumat (21/1/2022) malam. Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora.
Panca mengatakan, dugaan pelanggaran Riko terjadi saat Polrestabes Medan membelikan sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap kasus ganja.

Saat itu, lanjut Panca, Riko memerintahkan Kasat Narkoba Komisaris Polisi Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 13 juta.

Namun, Riko ternyata hanya memberi uang Rp 7 juta dan sisanya dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca, Sabtu.

Baca juga: Kasus Suap Istri Bandar Narkoba, Eks Kapolrestabes Medan Sumbang Uang Rp 7 Juta untuk Beli Motor Hadiah Babinsa

3. Bantahan Kaporestabes Medan

Ilustrasi korupsi, suap, dana hibahKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi korupsi, suap, dana hibah

Riko menyebutkan, pembelian sepeda motor untuk anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan tak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap Imayanti.

"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," jelasnya.

Dilansir dari Kompas TV, Riko menyebut sepeda motor itu sudah dibayar lunas.

“Konon masalah motor, ini saya pesan sendiri dan sudah dibayar lunas. Tak ada masalah. Harganya pun bukan Rp 75 juta, melainkan Rp 10 juta saja itu. Motor bebek itu, manual,” tuturnya.

4. Kapolrestabes medan bantah tudingan Ricardo

Sementara itu, Riko sendiri sempat memberi tanggapan atas kesaksian Ricardo.

Dirinya membantah tuduhan Ricardo itu yang menyebut bahwa dirinya membeli sepeda motor memakai uang suap.

"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," ungkapnya, dikutip dari Tribunmedan.com, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: 3 Pelanggaran Sejumlah Anggota Polrestabes Medan, dari Suap Rp 300 Juta hingga Penggelapan Uang Rp 600 Juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Keluarga Sebut Kematian Bripka AF Janggal, Polda Sumut: Silakan Melapor

Keluarga Sebut Kematian Bripka AF Janggal, Polda Sumut: Silakan Melapor

Medan
Sensasi Petik Kurma Langsung dari Pohonnya di Sumatera Utara...

Sensasi Petik Kurma Langsung dari Pohonnya di Sumatera Utara...

Medan
DPRD Pematang Siantar Pernah 2 Kali Makzulkan Wali Kota, tetapi Kandas

DPRD Pematang Siantar Pernah 2 Kali Makzulkan Wali Kota, tetapi Kandas

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 24 Maret 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 24 Maret 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banda Aceh Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banda Aceh Hari Ini, 24 Maret 2023

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Jambi Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Jambi Hari Ini, 24 Maret 2023

Medan
Bripka JS Bawa Sabu Saat Berdinas di Kantor Polisi, Ditangkap Rekannya Sendiri

Bripka JS Bawa Sabu Saat Berdinas di Kantor Polisi, Ditangkap Rekannya Sendiri

Medan
Kasus Polisi Aniaya Polisi di Medan, Bermula Cekcok Saat Ambil Uang di ATM hingga Korban Dipukul dan Ditendang

Kasus Polisi Aniaya Polisi di Medan, Bermula Cekcok Saat Ambil Uang di ATM hingga Korban Dipukul dan Ditendang

Medan
Bukannya Menangkap Penjahat, Anggota Polisi Ini Malah Diringkus Rekannya karena Bawa Sabu Saat Bertugas

Bukannya Menangkap Penjahat, Anggota Polisi Ini Malah Diringkus Rekannya karena Bawa Sabu Saat Bertugas

Medan
Kronologi Bripka Rizki Hajar Seniornya Anggota Brimob hingga Babak Belur, Berawal dari Tak Sabar Antre

Kronologi Bripka Rizki Hajar Seniornya Anggota Brimob hingga Babak Belur, Berawal dari Tak Sabar Antre

Medan
Edy Rahmayadi soal Pemakzulan Walkot Siantar: Presiden yang Menentukan

Edy Rahmayadi soal Pemakzulan Walkot Siantar: Presiden yang Menentukan

Medan
Polisi Pukul Polisi di Medan, Pelaku Sudah Diperiksa

Polisi Pukul Polisi di Medan, Pelaku Sudah Diperiksa

Medan
Gara-gara Antrean ATM, Polisi di Medan Hajar Seniornya hingga Babak Belur

Gara-gara Antrean ATM, Polisi di Medan Hajar Seniornya hingga Babak Belur

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Sumatera Utara

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Sumatera Utara

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 23 Maret 2023: Hujan Lebat Sore hingga Malam

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 23 Maret 2023: Hujan Lebat Sore hingga Malam

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke