Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, polisi telah menetapkan dokter TGA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah tetapkan tersangka satu orang dokter G," ungkapnya, Sabtu (29/1/2022).
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi adanya menjalankan serangkaian pemeriksaan.
Panca menuturkan, polisi telah mengantongi sejumlah bukti, sehingga akhirnya menetapkan dokter TGA sebagai tersangka.
Salah satu buktinya adalah tidak ditemukannya kandungan vaksin Covid-19 dalam tubuh siswa yang disuntik oleh tersangka.
Baca juga: Dokter Penyuntik Vaksin Kosong di Medan Ditetapkan sebagai Tersangka
Meski TGA telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dia belum dipenjara.
Menurut Panca, hal ini karena berat hukum maksimal yang diancamkan ke tersangka tidak sampai lima tahun penjara.
"Kita masih coba terobosan hukum untuk memperberat dengan membuktikan unsur kesengajaan atau kelalaian tadi. Kita dorong penyidik lebih maksimal karena ini akan jadi preseden buruk jika tidak ditangani maksimal," terangnya, Sabtu.
Dia menyampaikan, dalam menuntaskan kasus ini, Polda Sumut turut melibatkan Majelis Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Panca menambahkan, IDI juga sedang mendalami dugaan pelanggaran etik kedokteran yang dilakukan tersangka.
Dikatakan Kapolda Sumut, polisi saat ini sedang mendalami tentang adanya kelebihan jumlah vaksin yang dikembalikan.
Panca menerangkan, dalam kegiatan vaksinasi di SD tersebut, terdapat kelebihan 60 dosin vaksin Covid-19.
Target peserta vaksinasi sebanyak 500 orang, tetapi hanya tercapai 460 orang.
Seharusnya, jumlah vaksin yang dikembalikan sebanyak 40 dosis. Namun ternyata, yang dikembalikan sejumlah 100 dosis.
"Siswa yang divaksin pada saat itu, ada 460 yang divaksin. Ternyata setelah selesai dikembalikan ada 100 dosis lagi. Artinya ada selisih 60 orang lagi. Pertanyaan kita kenapa yang dikembalikan 100 bukan 40," papar Panca, Sabtu.
Saat ini, kata Panca, polisi masih mendalami dan melakukan pemeriksaan siapa saja yang termasuk 60 siswa tersebut.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Daniel Pekuwali; Kontributor Medan, Dewantoro | Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.