Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakarich, Sosok "Guru" Indra Kenz Kini Ditahan di Rutan Bareskrim, Terima Aliran Uang Rp 1,9 Miliar

Kompas.com - 06/04/2022, 15:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang dikenal sebagai "guru" Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/4/2022) setelah menjadi pemeriksaan.

Fakarich adalah tersangka ketiga dalam kasus Binomo.

Sebelumnya polisi menetapkan influencer Indra Kesuma alias Inda Kenz dan Development Manager Platform Binomo Brian Edgar Nababan sebagai tersangka.

Brian ditangkap di salah satu vila di Bali pada Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Sosok Guru Indra Kenz di Binomo, Cetak Buku hingga Buka Kursus Eksekutif dengan Biaya Rp 7 Juta

Fakarich sempat dilaporkan oleh SA, warga Kota Medan dan JLT, warga Kabupaten Simalungun ke Polda Sumatera Utara pada Selasa (22/3/2022) sore.

Selain Fakarich, SA dan JLT melaporkan tiga orang lainnya yakni BS, RP dan EL.

Mereka melaporkan Fakarich karena rugi ratusan juta rupiah dari aplikasi Binomo yang mereka ikuti.

SA dan JLT tergabung dalam satu grup bersama Fakarich dengan anggota sekitar 400 orang.

Kedua korban ini, awalnya melihat konten di YouTube dan Instagram kemudian masuk ke link, dan diiming-imingi laba besar.

"(Kerugian) hampir setengah miliar (rupiah). Korban SA sekitar Rp 300 juta, JL Rp 80 juta," kata Kuasa hukum kedua korban, Dongan Nauli Siagian.

Baca juga: Korban Binomo di Medan Laporkan Seseorang Diduga Guru Indra Kenz ke Polisi: Buku Ini Tidak Berguna

Sementara itu SA mengaku ikuti Binomo sejak tahun 2000 dan berhenti pada Februari 2022.

Ia mengikuti kursi kelas trading milik Fakarich dan membeli buku yang disebut ditulis oleh Fakarich.

Buku berukuran besar bertuliskan AKADEMI TRADING dengan gambar seorang pria berkacamata dengan jas berwarna merah maroon. Di bagian bawah buku itu, tertulis nama Fakarich.

Buku itu dibelinya saat mulai ikut kelas trading dan bermain Binomo. Menurutnya buku itu enjelaskan cara melihat dan menentukan kapan open posisi serta mengajarkan ilmu trading.

Bukannya untung, SA mengaku rugi Rp 300 juta. Selain itu ia harus kehilangan bayi yang dikandung istrinta karena sang istri sakit setelah tahu suaminya memiliki banyak utang.

Baca juga: 4 Fakta Pegawai Bank Gelapkan Rp 1,1 M Tabungan Nasabah, untuk Main Binomo hingga Jual Rumah

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Medan
Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Medan
AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

Medan
Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Medan
Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Medan
Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Medan
Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Medan
Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Medan
Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Medan
Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Medan
TikTok Hapus Akun Panti Asuhan di Medan Pengeksploitasi Anak

TikTok Hapus Akun Panti Asuhan di Medan Pengeksploitasi Anak

Medan
Proyek Rel KA Batu Bara Palembang, PT KAI Beri Ganti Rugi Rp 50.000 per Meter untuk Lahan Warga

Proyek Rel KA Batu Bara Palembang, PT KAI Beri Ganti Rugi Rp 50.000 per Meter untuk Lahan Warga

Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Gunakan Uang dari Eksploitasi Anak di Tiktok untuk Beli Tanah

Pengelola Panti Asuhan di Medan Gunakan Uang dari Eksploitasi Anak di Tiktok untuk Beli Tanah

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com