KARO, KOMPAS.com - Sidang Putusan kasus pembakaran rumah wartawan yang mengakibatkan Sempurna Pasaribu bersama dengan istri, anak dan cucunya tewas terbakar kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/03/2025) sore.
Persidangan ini pun dilakukan secara terpisah dengan masing-masing terdakwa disidang secara bergantian.
Namun sebelum persidangan, terdakwa Bebas Ginting alias Bulang yang merupakan otak pelaku sempat mengalami insiden terjatuh saat berjalan digiring petugas pengawal tahanan menuju ruang persidangan.
Akibatnya, persidangan untuk terdakwa Bulang Bebas ditunda sementara karena kondisi fisiknya yang sakit, dan harus mendapatkan perawatan dari tim medis.
Baca juga: Pembunuh Wartawan dan 3 Anggota Keluarganya di Karo Divonis Seumur Hidup
Setelah kesehatannya diperiksa, terdakwa Bebas Ginting ternyata mengalami kondisi tensi yang tinggi, sehingga tidak memungkinkan untuk hadir dalam persidangan.
"Setelah kami lakukan cek kesehatan, tensi tinggi dan tidak bisa dipaksakan untuk bersidang. Karena kondisi tensi tinggi, dapat menyebabkan penyakit lain seperti stroke dan yang lain," terang tim medis dalam persidangan di depan majelis hakim.
Namun majelis hakim yang diketuai oleh Adil Simarmata menyatakan akan tetap melanjutkan persidangan, walaupun terdakwa tidak hadir.
Hal ini dilakukan karena masa penahanan terdakwa yang sudah tinggal beberapa hari lagi yakni pada Sabtu (12/04/2025). Terlebih dalam waktu dekat akan adanya cuti bersama lebaran.
"Kami majelis hakim sudah memutuskan kalau persidangan tetap dilanjutkan walau tanpa adanya terdakwa. Hal ini karena masa penahanannya sudah dekat awal April, besok udah mulai cuti bersama dan kembali masuk nanti, masa tahanannya sudah selesai. Jadi saat ini harus kita bacakan putusannya," jelas hakim.
Keputusan hakim ini ditolak oleh penasihat hukum terdakwa, Ronal Abdi Negara Sitepu, yang menyampaikan bahwa pembacaan vonis harus dilakukan saat terdakwa sudah sehat, karena masih ada waktu beberapa hari lagi.
"Yang Mulia, kami sebagai PH memohon agar pembacaan putusan dilakukan saat terdakwa sudah sehat karena masih ada waktu," pintanya.
Namun majelis hakim tetap melanjutkan persidangan, dan segala hak dari terdakwa akan tetap didapatkan.
"Keberatan terdakwa akan kita catat, namun tetap akan lanjut persidangan," tegasnya
Karena tidak terima atas pembacaan putusan yang tetap dilanjutkan, maka penasehat hukum terdakwa memilih untuk walk out dari ruang sidang.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Adil Simarmata menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama seumur hidup kepada terdakwa Bebas Ginting alias Bulang.
Terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang sadis sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup," jelas hakim.
Sementara itu, terdakwa Yunus Syahputra alias Selawang divonis seumur hidup dan Rudi Sembiring 20 tahun penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Yunus sangat sadis, dan juga selama persidangan, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa sempurna pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," tegasnya.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan secara berencana.
Putusan dari majelis hakim ini pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang pada persidangan sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
Atas putusan majelis hakim ini JPU langsung menyatakan banding.
"Kita akan lakukan banding," jelas Jaksa.
Baca juga: Tiga Terdakwa Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Dituntut Hukuman Mati
Kasi Pidum Kejari Karo, Gus Irwan Marbun menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan pimpinan.
"Hasil putusan nanti akan kita rembukkan dan bicarakan dulu kepada pimpinan, namun kita akan ajukan banding," terangnya.
Diketahui sebelumnya dalam agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, bersama dengan JPU yang lainnya, menuntut ketiga terdakwa yakni Bebas Ginting alias Bulang, yang merupakan otak pelaku dari pembakaran dan dua terdakwa lainnya Yunus Saputra alias Selawang, dan Rudi, dengan hukuman mati.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang