MEDAN, KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Medan memvonis ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Medan, Imran Surbakti, dengan hukuman enam bulan penjara, Kamis (25/1/2024).
Dia dianggap terbukti menghina dan mengancam akan membunuh wartawan bernama Fredy Santoso pada Kamis (7/9/2023).
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Arfan Yani menyebut, Imran terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada Imran Surbakti dengan pidana penjara selama 6 bulan serta denda sejumlah Rp 10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar Arfan dalam sidang.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena mengakibatkan korban merasa ketakutan, tidak tenang, serta selalu merasa was-was.
"Sedangkan, keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa," ungkap Arfan.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Imran divonis 9 bulan penjara. Terkait vonis ini baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian menyebut kasus yang menjerat Imran, bermula Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 11.07.
Baca juga: Ketua Ormas di Medan yang Ancam Bunuh Wartawan Disidang
Awalnya Fredy mengirimkan berita berjudul “Marak Pengoplosan Gas, Terduga Mafia Oplos Gas 3 Kilogram Belum Tersentuh Aparat Hukum" ke Imran.
Fredy mengirim link tersebut dengan maksud mengkonfirmasi apakah benar kejadian itu di pangkalan gas milik Imran.
Lalu Imran membalas dengan pesan "Bos itu kejadian tujuh tahun lalu udah diproses,''.