Terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang sadis sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup," jelas hakim.
Sementara itu, terdakwa Yunus Syahputra alias Selawang divonis seumur hidup dan Rudi Sembiring 20 tahun penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Yunus sangat sadis, dan juga selama persidangan, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa sempurna pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," tegasnya.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan secara berencana.
Putusan dari majelis hakim ini pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang pada persidangan sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
Atas putusan majelis hakim ini JPU langsung menyatakan banding.
"Kita akan lakukan banding," jelas Jaksa.
Baca juga: Tiga Terdakwa Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Dituntut Hukuman Mati
Kasi Pidum Kejari Karo, Gus Irwan Marbun menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan pimpinan.
"Hasil putusan nanti akan kita rembukkan dan bicarakan dulu kepada pimpinan, namun kita akan ajukan banding," terangnya.
Diketahui sebelumnya dalam agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, bersama dengan JPU yang lainnya, menuntut ketiga terdakwa yakni Bebas Ginting alias Bulang, yang merupakan otak pelaku dari pembakaran dan dua terdakwa lainnya Yunus Saputra alias Selawang, dan Rudi, dengan hukuman mati.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang